Informasi

 





_____________________________________________________________________________________

Penerbitan Nomor Faktur Pajak Diperpanjang Hingga 1 Juni

http://iknow.apb-group.com/wp-content/uploads/2012/11/3371138_fakturpajak1.jpg

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberlakukan pengaturan penerbitan faktur pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) tidak berjalan mulus.
Hingga 14 April lalu baru 41,5% dari PKP yang sudah mendaftar ulang yang siap dengan rencana penomoran faktur pajak dari Ditjen Pajak.

Dari data yang dimiliki per 14 April lalu, baru ada sekitar 166 ribu PKP yang sudah siap untuk meminta nomor faktur tapi belum dilakukan. Sementara sekitar 81 ribu PKP diantaranya sudah mendapatkan nomor faktur dari Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, penomoran faktur oleh Ditjen Pajak tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang dikeluarkan tanggal 22 November 2012.

Langkah tersebut perlu diambil setelah banyak keluhan mengenai beredaran fiktif palsu yang membuat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tak maksimal. Sebelumnya dalam penomoran seri faktur pajak dapat dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam peraturan baru tersebut, nomer seri faktur pajak akan menerapkan sistem kode aktivitasi dan password yang diajukan untuk permintaan nomer seri. Syarat lainnya adalah PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir. Serta permintaan mengenai nomer seri faktur pajak juga harus dilakukan rutin jika sudah habis.

Sistem penomoran faktur pajak pun mengalami perubahan signifikan. Dalam sistem baru ini, jumlah digit nomer faktur pajak tetap 16 digit, tapi dengan pengaturan yang berbeda yaitu dua digit Kode Transaksi, satu digit kode status dan 13 digit nomer seri faktur pajak yang ditentukan Ditjen Pajak. Artinya hanya pada bagian yang dikeluarkan Ditjen Pajaki inilah yang mengalami perubahan signifikan.

Di ketentuan yang lama, nomer seri faktur pajak ini hanya terdiri atas 10 digit saja, dan diterbitkan secara urut mulai dari 0000000001 tiap awal tahun. Nah, diperaturan terbaru, Ditjen Pajak akan memberikan nomor faktur pajak secara blok sesuai permintaan wajib pajak.

Kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomer seri faktur pajak sesuai dengan tata cara dimulai dari nomor seri 900-13.00000001 untu faktur pajak yang diterbitkan 1 April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari nomer seri Faktur Pajak 000-14.00000001 demikian seterusnya.

Sosialisasi mengenai peraturan ini sendiri disebut Oktaria sudah dimulai sejak akhir tahun lalu. Terlebih adanya keharusan PKP melakukan registrasi ulang yang terbukti memberi sinyal positif, karena malah berhasil mendongkrak penerimaan PPn tahun lalu, walaupun jumlah faktur pajak beredar lebih sedikit. Ini pun membuat faktur pajak fiktif semakin berkurang.

Beberapa hal baru yang juga tertuang dalam peraturan tersebut adalah sanksi bila faktur pajak diterbitkan setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak.
Akibatnya PKP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya sebagai pajak masukan.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.