_____________________________________________________________________________________
Penerbitan Nomor Faktur Pajak Diperpanjang Hingga 1 Juni
Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberlakukan pengaturan
penerbitan faktur pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) tidak berjalan
mulus.
Hingga 14 April lalu baru 41,5% dari PKP yang sudah mendaftar ulang
yang siap dengan rencana penomoran faktur pajak dari Ditjen Pajak.
Dari data yang dimiliki per 14 April lalu, baru ada sekitar 166 ribu PKP
yang sudah siap untuk meminta nomor faktur tapi belum dilakukan.
Sementara sekitar 81 ribu PKP diantaranya sudah mendapatkan nomor faktur
dari Ditjen Pajak.
Seperti diketahui, penomoran faktur oleh Ditjen Pajak tertuang dalam
Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur
Pajak yang dikeluarkan tanggal 22 November 2012.
Langkah tersebut perlu diambil setelah banyak keluhan mengenai beredaran
fiktif palsu yang membuat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tak
maksimal. Sebelumnya dalam penomoran seri faktur pajak dapat dilakukan
oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam peraturan baru tersebut, nomer seri faktur pajak akan menerapkan
sistem kode aktivitasi dan password yang diajukan untuk permintaan nomer
seri. Syarat lainnya adalah PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN
untuk tiga masa pajak terakhir. Serta permintaan mengenai nomer seri
faktur pajak juga harus dilakukan rutin jika sudah habis.
Sistem penomoran faktur pajak pun mengalami perubahan signifikan. Dalam
sistem baru ini, jumlah digit nomer faktur pajak tetap 16 digit, tapi
dengan pengaturan yang berbeda yaitu dua digit Kode Transaksi, satu
digit kode status dan 13 digit nomer seri faktur pajak yang ditentukan
Ditjen Pajak. Artinya hanya pada bagian yang dikeluarkan Ditjen Pajaki
inilah yang mengalami perubahan signifikan.
Di ketentuan yang lama, nomer seri faktur pajak ini hanya terdiri atas
10 digit saja, dan diterbitkan secara urut mulai dari 0000000001 tiap
awal tahun. Nah, diperaturan terbaru, Ditjen Pajak akan memberikan nomor
faktur pajak secara blok sesuai permintaan wajib pajak.
Kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomer seri
faktur pajak sesuai dengan tata cara dimulai dari nomor seri
900-13.00000001 untu faktur pajak yang diterbitkan 1 April 2013. Untuk
tahun 2014 akan dimulai dari nomer seri Faktur Pajak 000-14.00000001
demikian seterusnya.
Sosialisasi mengenai peraturan ini sendiri disebut Oktaria sudah dimulai
sejak akhir tahun lalu. Terlebih adanya keharusan PKP melakukan
registrasi ulang yang terbukti memberi sinyal positif, karena malah
berhasil mendongkrak penerimaan PPn tahun lalu, walaupun jumlah faktur
pajak beredar lebih sedikit. Ini pun membuat faktur pajak fiktif semakin
berkurang.
Beberapa hal baru yang juga tertuang dalam peraturan tersebut adalah
sanksi bila faktur pajak diterbitkan setelah melewati jangka waktu tiga
bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, PKP dianggap tidak
menerbitkan faktur pajak.
Akibatnya PKP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak
yang menerima faktur pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang
tercantum di dalamnya sebagai pajak masukan.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.